Wacanan Nusantara - Pemerintah
memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi
kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur
dalam UU Ormas.
"Mencermati
pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan
HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Selain itu,
Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di
masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito
Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko
Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Jumpa pers
tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Juru Bicara
HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila
agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang
kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami
menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu
(3/5/2017).
Ismail juga
mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami
tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi
ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau
mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus
melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang
menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail
sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski
demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni
Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakat.
nb : Kompasdotkom

0 Komentar untuk "Heboh Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia"