Wacanannusantara - Bawaslu Bogor masih meneliti keterangan Anies Baswedan terkait laporan pose dua jari. Bawaslu akan menyampaikan putusan laporan besok, Jumat (11/1).
"Iya (putusan besok), pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
Bawaslu Bogor juga melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Nantinya hasil putusan disampaikan ke Bawaslu
Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu. Hasilnya pasti dilaporkan secara berjenjang ke bawaslu provinsi dan RI," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa soal Pose 2 Jari, Anies Puji Bawaslu Profesional
Irvan mengatakan, jika Anies tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pemeriksaan akan dihentikan. Namun, bila terbukti melanggar, laporan akan dilanjutkan pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika nggak maka dihentikan, ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian ini kan delik pidana, ya maksimal 3 tahun (penjara)," tuturnya.
Baca juga: Mendagri: Anies Izin Hadiri Acara Gerindra, Pose 2 Jari Ranah Bawaslu
Bawaslu Bogor sebelumnya meminta keterangan Anies, Senin (7/1). Anies menyebut ada 27 pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, Anies mengaku diperlihatkan potongan satu menit video saat dia menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018). Anies membenarkan cuplikan video yang disodorkan oleh Bawaslu.
nb:detikdotcom
"Iya (putusan besok), pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
Bawaslu Bogor juga melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Nantinya hasil putusan disampaikan ke Bawaslu
Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu. Hasilnya pasti dilaporkan secara berjenjang ke bawaslu provinsi dan RI," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa soal Pose 2 Jari, Anies Puji Bawaslu Profesional
Irvan mengatakan, jika Anies tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pemeriksaan akan dihentikan. Namun, bila terbukti melanggar, laporan akan dilanjutkan pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika nggak maka dihentikan, ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian ini kan delik pidana, ya maksimal 3 tahun (penjara)," tuturnya.
Baca juga: Mendagri: Anies Izin Hadiri Acara Gerindra, Pose 2 Jari Ranah Bawaslu
Bawaslu Bogor sebelumnya meminta keterangan Anies, Senin (7/1). Anies menyebut ada 27 pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, Anies mengaku diperlihatkan potongan satu menit video saat dia menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018). Anies membenarkan cuplikan video yang disodorkan oleh Bawaslu.
nb:detikdotcom
0 Komentar untuk "Putuskan Kasus Pose Dua Jari Anies "