INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 'http://lokerterkinii.blogspot.com/'

Apa Itu Surat Ijo Atau HPL

TANAH dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Surabaya mempunyai masalah unik. Tanah dengan status HPL ini, di Kota Surabaya disebut “Tanah Surat Ijo”.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Pokok Pertanahan atau Agraria sebutan HPL atau apalagi “tanah surat ijo” tidak termasuk dalam UU Agraria itu. UU itu hanya menganal tanah HM (Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha).
Tanah HPL adalah tanah yang disewakan oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya kepada warga kota tertentu. Sebagai bukti HPL, warga yang menyewa tanah HPL itu diberi surat keterangan yang bersampul hijau. Nah, untuk gampangnya, masyarakat memberi nama kepada tanah HPL itu sebagai tanah “sertifikat hijau” atau surat ijo.
Di atas lahan yang bersertifikat hijau itu, awalnya pada zaman Belanda umumnya dibangun rumah-rumah untuk karyawan. Namun, berdasarkan peta tanah yang ada, apabila tanah itu pemiliknya tidak jelas, maka sertamerta Pemkot Surabaya melalui Dinas Tanah menyatakan tanah itu adalah tanah HPL. Tanah HPL ini terpencar di berbagai kelurahan, umumnya di tengah kota yang dulu bukan desa. Tetapi, sekarang tanah bekas tanah ganjaran juga diberlakukan seperti tanah HPL dan dikuatkan dengan “surat ijo”.
Nantinya, apabila tanah HPL itu sudah berubah status menj
0 Komentar untuk "Apa Itu Surat Ijo Atau HPL"

Back To Top