INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 'http://lokerterkinii.blogspot.com/'

12 Ribu warga surabaya bisa ganti kepemilikan tanah surat ijo

Wacanan Nusatara - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pembebasan Surat Ijo. Perwali ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Surat Ijo. Dengan Perwali ini, dari total 46.611 orang pemegang Surat Ijo hanya sekitar 12.000 orang saja yang bisa mengganti kepemilikan tanah Surat Ijo.
Dalam Perda Nomor 61 tahun 2014 ini, aset tanah Surat Ijo hanya untuk luasan dibawah 250 meter persegi. Pelepasan tanah pemerintah ini menggunakan sistem jual beli berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Uang pengganti kepemilikan tanah Surat Ijo akan masuk kas Pemkot Surabaya. Mereka yang berhak mengajukan permohonan adalah yang menempati lahan itu selama 20 tahun berturut-turut.
Selain itu, jika memiliki lebih dari satu persil, warga hanya bisa membebaskan satu persil. “Materi Perwali sudah selesai. Tinggal menunggu tanda tangan walikota,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
Diketahui, pemegang ijin pemakaian tanah (IPT) atau Surat Ijo di Surabaya mencapai 46.611 orang. Luasan tanah aset Pemkot Surabaya yang diterbitkan dalam bentuk Surat Ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Dari total itu, hanya 12.000 orang yang memiliki luas tanah dibawah 250 meter persegi.
Pelepasan aset Pemkot Surabaya ini untuk memberi kesempatan masyarakat agar dapat mengajukan permohonan hak atas tanah yang selama ini menjadi objek ijin pemakaian tanah. Lantaran Pemkot Surabaya terikat dengan regulasi di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, maka Pemkot dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi tersebut.
Apalagi seluruh aset tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada), maka pelepasan aset mengacu pada mekanisme pelepasan aset daerah. “Saya belum dapat memastikan kapan Perwali ini bisa diberlakukan, tinggal walikotanya saja gimana,” imbuh Ira Tursilowati.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengatakan pola pembayaran tanah Surat Ijo bisa dilakukan dengan cara mengangsur sesuai kemampuan masyarakat. Bagi yang menginginkan lahan tersebut untuk ditempati, bisa dilakukan dengan cara mencicil. Namun demikian, saat ini pihaknya masih ingin melihat reaksi masyarakat dengan pengenaan harga tanah Surat Ijo sesuai NJOP.
Dia mengakui, untuk membeli atau tidak lahan negara yang selama ini disewakan pada warga melalui IPT tergantung para warga. “Memang ini pilihan warga Surabaya, ketika mau membeli mereka harus membayar ganti rugi sesuai NJOP seratus persen,” katanya.
Politikus Partai Demokrat ini meminta masyarakat proaktif menginformasikan pada pihak berwenang jika tidak mampu membeli. Karena, dikhawatirkan warga akan terusir dari lahan Surat Ijo yang selama ini ditempati. Bagi warga yang tak mampu membeli, diharapkan ada pilihan untuk menyewa. Namun demikian, sampai kapan proses sewa-menyewa bisa berlangsung, belum ada ketentuan batas waktunya.
“Dalam proses pembayaran ganti rugi tanah surat ijo membutuhkan kejelian dan transparansi. Jangan sampai muncul broker bagi masyarakat yang belum mampu. Sesuai aturan, yang bisa memiliki tanah surat ijo adalah yang tinggal di wilayah itu dan sesuai dengan nama yang tertulis dalam IPT,” pungkasnya. @ian
Tag : Berita, BPN, Ijin ippt, IMB
0 Komentar untuk "12 Ribu warga surabaya bisa ganti kepemilikan tanah surat ijo"

Back To Top