INFO LOWONGAN KERJA TERBARU 'http://lokerterkinii.blogspot.com/'

Petok D (Skops) ke SHM Cepat Hanya 98 Hari

Wacanan Nusantara - Bagaimana proses menyertifikatkan tanah girik/petok d/skops menjadi SHM? Biasanya untuk setiap wilayah SOP-nya selesai dalam waktu 98 hari kerja. Waktu yang lebih lama, karena pada pengurusan girik ada proses pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN. Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan selama 60 hari.

Pengumuman tersebut bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, yaitu untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Dulu, ada anggapan bahwa untuk mengubah Girik menjadi SHM, perlu dilakukan pengubahan menjadi Hak Guna Bangunan terlebih dahulu. Namun ternyata tidak. Girik bisa langsung diubah menjadi SHM. 

Berikut tahap-tahap yang harus dilalui.
  • Mengurus surat rekomendasi dari lurah/ camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan.
  • Mengurus surat keterangan riwayat tanah. Surat keterangan ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal (mulai ada pencatatan kelurahan) sampai dengan penguasaan saat ini.
  • Mengurus surat keterangan tidak sengketa dari RT/ RW/ lurah
  • Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dilengkapi dengan syarat formal sebagai berikut: Fotokopi KTP dan KK pemohon, Fotokopi PBB tahun berjalan, Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  • Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan. Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
  • Pengesahan surat ukur. Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan surat ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  • Penelitian oleh petugas Panitia A. Setelah surat ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
  • Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPNB. Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.
  • Pengesahan pengumuman.
  • Penerbitan sertifikat tanah. Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, tanah girik akan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
HGB ke SHM Hanya Butuh Waktu 1 Hari

Sebagai bentuk dari transparansi pelayanan pada masyarakat, kini pengurusan sertifikat tanah di BPN sudah ada SOP-nya (standar operasi prosedur). Untuk meningkatkan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), hanya diperlukan waktu 1 hari. Pagi didaftarkan, sore sudah selesai, dan sertifikat boleh dibawa pulang.

Untuk mempercepat proses administratif, pemilik tanah sudah membawa dokumen yang diperlukan saat datang ke kantor BPN. Dokumen dan biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Sertifikat asli HGB yang akan diubah statusnya.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan.
  • Bukti identitas diri (KTP).
  • Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir.
  • Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  • Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5.000m².
  • Membayar biaya perkara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM.
Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
Selain prosesnya yang semakin mudah dan cepat, biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN juga lebih murah. Biaya yang dikeluarkan bersifat resmi, yang diatur dalam PP No. 13/ 2010. Dengan demikian, pemohon dapat menghitung sendiri biaya yang akan dikeluarkan.

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM misalnya, selain membayar biaya pembelian formulir, materai, biaya perubahan hak (Rp50.000) dan verifikasi data (Rp50.000), dan biaya perkara peningkatan status. Besarnya biaya perkara dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

Biaya Perkara = 2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta)

Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m² di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta/m², pemohon mesti membayar Rp800.000. Perlu diingat, angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang Rp50 juta, dan Bekasi Rp30 juta.

Sedangkan untuk pengurusan sertifikat girik menjadi SHM, komponen biayanya sesuai ketentuan PP No 13/ 2010, terdiri dari:

  • Biaya Pengukuran (Luas Tanah/ 500 x HSBku) + Rp100.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah (Luas Tanah/ 500 x HSBku) + RP350.000
  • Biaya Pendaftaran Hak Rp50.000
  • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi Untuk Petugas Pengukur.
Dengan mengacu pada komponen biaya-biaya tersebut, maka biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah girik seluas 500m² menjadi SHM, hanya sekitar Rp420.000 ditambah biaya transportasi, akomondasi, dan konsumsi.

Keterangan :
  • HSBku (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tahun 2013 sebesar Rp100.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 51/ PMK 02/ 2012 tanggal 3 April 2012.
  • HSBku (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk Pemeriksaan Tanah tahun 2013 sebesar Rp20.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/ PMK 02/ 2010 tanggal 22 Juli 2010.
Sumber : http://www.distributoratapbangunan.com/blog/urus-sertifikat-hak-milik-kini-cepat-dan-mudah 
0 Komentar untuk "Petok D (Skops) ke SHM Cepat Hanya 98 Hari"

Back To Top