Wacanan Nusantara – Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka kasus dugaan makar, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri pada Rabu kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari penggeledahan di kediaman Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi mengambil satu buah flashdisk.
"Kemudian, setelah di rumah pak Sri Bintang. kemudian bergeser ke Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Desember 2016.
Dari sana, kata Argo, pihaknya menemukan beberapa dokumen seperti spanduk dan pamflet, serta selembaran catatan tangan.
"Ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kita kumpulkan. Kemudian, ada satu buku binder, ada juga beberapa catatan tangan, kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro," katanya.
Menurutnya, barang tersebut semuanya berkaitan dengan apa yang dituduhkan kepada tersangka, yaitu dugaan makar. "Kemudian, juga ada beberapa tulisan-tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya juga yang sudah kita sita dari Jalan Guntur itu," ucapnya.
Setelah penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik pun melakukan penggeledahan di Universitas Bung Karno pada malam harinya.
"Di sana, juga kita menemukan beberapa dokumen. Setelah itu juga, kita menggeledah di rumah Ibu Rachmawati. Di sana, di rumah juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya foto kopi.
Ada juga yang semuanya ini, ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," katanya.
Nantinya, lanjut Argo, temuan dari penggeledahan tersebut akan digunakan penyidik ke dalam penyidikan."Kita pilah-pilah, nanti kita evaluasi, baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," papar dia.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE.
Ketiganya, kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (asp)
Sumber Viva News

0 Komentar untuk "Heboh Geledah Rumah Sri Bintang dan Rachmawati"