Wacanan Nusantara - Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh
kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan
yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan
subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.
Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu
dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian
kenaikan tarif listrik tahap
kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.
pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan
Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero)
mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara
ekonomi.
Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016
tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan
tarif listrik golongan 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.
Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan
bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp
130 ribu.
Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Sampai Desember 2016, pelangan 900 VA berjumah 23 juta yang seluruhnya masih
menikmati subsidi. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak
mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya 4,1 juta.
Ini artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam
kategori tersebut atau mampu.
Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap
konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), ditambah subsidi pemerintah sebesar
Rp 875 kWh. Bila dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka
tagihannya Rp 74.740 per bulan.
Jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik
menjadi Rp 1.450 per kWh. Bila konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan, maka
tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp 185.794 per bulan.
Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada
periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98
ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Kemudian untuk tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017 tarif listrik naik
menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak
ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik
bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.
nb : liputan 6
nb : liputan 6
0 Komentar untuk "Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Golongan Mampu Kembali Naik di Mei 2017"