A.Dasar Hukum
Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Keputusan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 1999 tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B.Kriteria Penerbitan IPPT
Peruntukan sesuai dengan tata ruang
Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
Secara teknis lahan memenuhi syarat
Tanah tidak dalam sengketa
Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
Tidak menimbulkan kerawanan sosial
Tidak menimbulkan gangguan keamanan
Persyaratan administrasi lengkap
C.Persyaratan
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
Surat permohonan
Surat kuasa bagi yang menguasakan
Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah
Ijin tetangga
Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi
Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :
Uraian rencana kegiatan proyek
Akta Pendirian Perusahaan
NPWP
Keanggotaan Asosiasi
D.Prosedur Pelayanan
Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
Petugas melakukan pemeriksaan berkas
Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan
Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara
Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT
IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon
E.Lokasi Pengurusan
Badan Perencanaan Pembangan Daerah Kabupaten Cianjur :
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
0 Komentar untuk "Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah"